Wagub Reny Dorong Pesantren Lahirkan Generasi Takwa yang Kuasai IPTEK
Ia juga menilai, penguatan kebijakan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
PALU, PEDOMANMEDIA - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mendorong penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar semakin terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pesantren secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan saat membuka diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10).
Menurut Wakil Gubernur, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya memahami nilai-nilai agama dan memiliki akhlak mulia, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah-langkah yang lebih konkret agar kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi pesantren.
Karena itu, Wakil Gubernur berharap diskusi publik tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, kebijakan yang disusun harus memiliki arah yang jelas, indikator yang terukur, serta keberlanjutan agar tidak berhenti pada pelaksanaan program jangka pendek.
“Kalau kita menyusun Peraturan Gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola, Wakil Gubernur turut menyoroti pentingnya mendorong pesantren agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan dan pengembangan kapasitas santri, dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Islam.
Ia juga menilai, penguatan kebijakan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Melalui diskusi publik seperti ini, kita bisa menghimpun masukan dan gagasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran. Yang kita harapkan, pesantren semakin berkembang, mandiri, dan mampu mempersiapkan generasi yang berilmu serta berakhlak mulia,” ujarnya.
Melalui penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkesinambungan, sekaligus memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan serta kokoh dalam nilai-nilai keagamaan.
Penulis : Faizal
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
