TOLITOLI, PEDOMANMEDIA - Bupati Tolitoli Hi Amran Hi Yahya menyatakan bahwa lahan perkebunan yang dikelola PT TEN dan PT CMP telah dibebaskan dan masyarakat telah menerima ganti rugi. Ia juga menyebut kehadiran kedua perusahaan tersebut telah menyerap sekitar 400 tenaga kerja lokal.
Hi Amran menyatakan akan mengantarkan langsung dokumen perolehan lahan, data spasial, dan bukti-bukti lengkap.
Hal ini ditegaskan Amran dalam rapat lanjutan, Senin (19/10). Pada rapat terdahulu batal dilakukan karena ketidakhadiran Amran yang sedang sakit. Rapat juga dihadiri warga terdampak.
Selain itu, Gubernur Sulteng juga meminta kedua perusahaan menyerahkan dokumen perolehan lahan, data spasial, bukti jual beli, izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta peta kebun plasma.
"Perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan harus segera mengurus HGU sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hi Amran.
Gubernur meminta penyelesaian persoalan diprioritaskan pada lahan transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penulis : Faizal
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bupati H Amran-Ketua DPRD Hadiri Syukuran Panen Padi Perdana di Dampal Selatan Tolitoli
-
Bupati Amran Lepas Kontingen Tolitoli ke Ajang Popda Sulteng 2026 di Buol
-
Wagub Reny-Bupati Tolitoli Sidak Pasar Susumbolan, Pastikan Harga Pangan Stabil
-
Tinjau Pelayanan Kesehatan di Tolitoli, Wagub Reny: Puskesmas Harus di Garda Terdepan
-
Lantik 41 Kepsek, Bupati Tolitoli: Junjung Tinggi Integritas