MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -- DPRD Kota Makassar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat terkait HIV di Kota Makassar.
Pembahasan Ranperda HIV saat ini dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah tahapan awal rampung, DPRD Makassar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas substansi regulasi secara lebih mendalam.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, mengatakan regulasi tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari strategi pencegahan, mekanisme penanganan pasien, hingga ketentuan terkait tindakan yang dapat menyebabkan penularan HIV secara sengaja.
Menurutnya, penyusunan Perda HIV tidak diarahkan untuk memberikan stigma maupun menghakimi kelompok tertentu. Pendekatan pembinaan, edukasi kesehatan, dan perlindungan terhadap masyarakat dinilai perlu menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” ujar Hadi Baso.
Ia menegaskan, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah penyebaran HIV. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan sekaligus mengurangi stigma terhadap orang dengan HIV.
“Yang kita dorong adalah bagaimana ada pembinaan dan sosialisasi kesehatan, termasuk pendampingan psikologis, sehingga persoalan ini bisa ditangani secara manusiawi,” katanya.
BERITA TERKAIT
-
PAN Incar Kursi Pimpinan DPRD Makassar di Pemilu 2029
-
DPRD Makassar Pertanyakan Nasib 6.000 PPPK Paruh Waktu: Mereka Butuh Kepastian
-
Sah! APBD-P Makassar 2026 Ditetapkan Rp5,2 Triliun
-
DPRD Makassar Desak Pemekaran Kecamatan Biringkanaya Dipercepat
-
Soroti Taman Kota tak Terurus, DPRD Makassar Usul Dibentuk UPTD Khusus