BREAKING NEWS: Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin PBG
Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada Senin (21/9), Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.
"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.
"Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik," tutur Hernowo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
