Diperiksa 8 Jam, Tersangka Skandal BOK Dinkes Bulukumba Ditahan
Kuat dugaan tersangka tidak seorang diri. Ada yang turut serta melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, resmi menahan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ER (42) dalam kasus skandal korupsi dana BOK. ER ditahan sejak Selasa malam tadi (9/3/2021) usai menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.
"Iya sudah (ditahan)," terang Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muh Ali, Rabu (9/3/2021).
Ia mengatakan, ER ditahan di rumah tahanan Mapolres Bulukumba. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021.
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ini diperiksa penyidik Tipikor Polres Bulukumba, pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita hingga 18.30 Wita. Kemudian, ER dijebloskan ke tahanan.
Untuk tersangka, kata Ali dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kita jo kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib," tutup Ali.
Dugaan skandal korupsi Bantuan Operasional Kesehatan di Dinkes Bulukumba memasuki babak baru, Selasa siang tadi (9/3/2021) setelah Polres Bululumba mengumumkan ditetapkannya satu tersangka di kasus ini.
Masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Pekan depan akan kembali dilakukan gelar perkara lagi di Polda untuk penetapan tersangka yang lain.
Hasil audit BPK pada kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. Temuan kepolisian Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK di 2019 ada temuan Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,7 miliar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
