TORAJA UTARA, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toraja Utara, Irma Patandung mengatakan proses administrasi perpanjangan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berjalan. SK ditargetkan bisa terbit minggu ini.
"SK sedang kita proses. Targetnya minggu ini," kata Irma Patandung kepada PEDOMANMEDIA via telepon, Kamis 17 September 2026.
Menurut Irma, perpanjangan SK PPPK mengacu pada PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025. Syarat utamanya adalah penilaian kinerja minimal kategori baik dan kebutuhan instansi atau OPD.
"Kita harus evaluasi termasuk kinerja PPPK dan kebutuhan organisasi," ungkap Irma.
Ia mencontohkan distribusi PPPK yang tidak merata di sejumlah instansi.
"Di Kantor Kecamatan Sanggalangi' misalnya, diisi 22 PPPK," terangnya.
Diketahui, total PPPK di Kabupaten Toraja Utara kurang lebih 4.000 orang.
"Perpanjangan SK PPPK butuh proses. Bayangkan, ada sekitar 4.000 PPPK di Toraja Utara dievaluasi," tutur Irma.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Torut Bongkar Gedung Lama RSUD Pongtiku, DPRD Lapor Pengrusakan
-
Warga Soroti Program Bedah Rumah dan Sanitasi di Toraja Utara: Tak Tepat Sasaran
-
IMB-Amdal Lalin Bermasalah, Pemkab Torut Segel Sejahtera Mart
-
Frederik Boyong Istri dan FKUB Torut Jalan-jalan ke Pontianak, Aktivis: Hanya Hambur Uang!
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah