Muh. Syakir : Selasa, 15 September 2026 21:26

PINRANG, PEDOMANMEDIA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan tinjauan lapangan sebagai bagian dari kesiapan perizinan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Palopo–Bakaru.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung penerbitan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), yang menjadi salah satu syarat dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pembangunan SUTET 275 kV Palopo–Bakaru.

Tinjauan lapangan dan pengambilan data tata ruang dilakukan pada 10 September 2026 di wilayah Kabupaten Pinrang dan Kota Palopo. Dalam pelaksanaannya, PLN berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan BPN Pinrang dan Kantor Pertanahan BPN Palopo untuk memastikan kebutuhan data dan informasi pertanahan dapat dihimpun dengan baik.

Peninjauan lokasi menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi tata ruang, penggunaan lahan, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyusunan PTP sebagai dasar pendukung permohonan KKPR kepada Kementerian ATR/BPN.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan koordinasi bersama BPN menjadi bagian penting dalam memastikan aspek tata ruang dan pertanahan pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dipersiapkan secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan. Dukungan dan sinergi bersama BPN sangat penting untuk memastikan aspek tata ruang dan pertanahan dapat dipersiapkan dengan baik, sehingga proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar,” ujar Donald.

PLN UIP Sulawesi juga akan melanjutkan koordinasi bersama Kantor Pertanahan BPN pada wilayah lain yang dilintasi rencana pembangunan SUTET 275 kV Palopo–Bakaru. Selain Pinrang dan Palopo, koordinasi juga dilakukan bersama Kantor Pertanahan BPN Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

Dengan demikian, terdapat enam Kantor Pertanahan BPN yang menjadi bagian dari proses pengurusan PTP untuk mendukung permohonan KKPR pembangunan SUTET 275 kV Palopo–Bakaru. Koordinasi lintas wilayah tersebut diperlukan agar kebutuhan data pertanahan dan tata ruang dapat tersusun secara lengkap, akurat, dan sesuai kondisi lapangan.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, PLN berupaya memastikan setiap tahapan perizinan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan tata ruang dan pertanahan yang berlaku. Sinergi dengan Kantor Pertanahan BPN di masing-masing wilayah diharapkan dapat mendukung kelancaran proses perizinan dan penyiapan aspek pertanahan secara terencana.

SUTET 275 kV Palopo–Bakaru merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur sistem kelistrikan Sulawesi yang membutuhkan kesiapan aspek teknis, tata ruang, dan pertanahan secara terpadu. PLN terus mendorong koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar setiap tahapan pembangunan terlaksana dengan baik sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi.