Muh. Syakir : Sabtu, 12 September 2026 21:07

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema baru penyaluran LPG 3 kg. LPG akan disalurkan berdasarkan desil ekonomi agar lebih tepat sasaran.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan tenggat waktu pemberlakuan kebijakan pembatasan tersebut.

“Ini masih dikaji ya. Pada prinsipnya subsidi harus semakin tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan justru dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi sudah mampu,” ujar Dwi Anggia saat dihubungi, Sabtu (12/9).

Dwi menjelaskan, pemerintah perlu memastikan keakuratan data serta kemudahan mekanisme di lapangan agar tidak menyulitkan masyarakat penerima hak.

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan LPG 3 kg, tetapi menata agar subsidi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Adapun realisasi penyaluran LPG 3 kg per Juli 2026 telah mencapai 5,05 juta metrik ton (MT). Angka ini sudah melampaui separuh dari total kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.

Untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana mengusulkan alokasi kuota LPG bersubsidi naik menjadi 8,94 juta metrik ton dengan estimasi anggaran subsidi mencapai Rp 114,1 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pola pendistribusian LPG 3 kg selama ini masih bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau kita perhatikan di sini, memang secara umum konsumsi LPG dari tahun ke tahun terus meningkat. Memang upaya-upaya sudah dilakukan, bagaimana untuk mengurangi beban dan meningkatnya konsumsi LPG,” kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR pada Rabu (26/8).

Sebagai langkah pengawasan awal, PT Pertamina (Persero) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan secara akurat.

 

TAG