Muh. Syakir : Rabu, 02 September 2026 18:37

JJAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya menyebarkan dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) meninggal dunia saat kericuhan pascaaksi pada 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi yang dicocokkan dengan hasil analisis digital dari rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).

Sketsa pertama menggambarkan seorang pria yang diperkirakan berusia 30-40 tahun. Pria tersebut disebut memiliki bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan kulit cokelat.

Polisi menunjukkan sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Pejompongan saat kericuhan pada 27 Agustus saat gelar konfrensi press di Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Ini hasil dari sketsa wajah dan keterangan dari para saksi maupun analisa digital,” ujarnya.

“Dugaan yang kedua adalah seorang laki-laki perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit cokelat,” kata Iman.

“Penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Kepada dua orang tersebut disangkakan Pasal 262 Ayat 4 dan atau Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menunjukkan sketsa dua wajah yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Pejompongan saat kericuhan pada 27 Agustus saat gelar konfrensi press di Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

 

TAG

BERITA TERKAIT