JAKARTA, PEDOMANMEDIA - DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU paling lama pada 15 Desember 2026. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III Habiburokhman, RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Desember mendatang.
"RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," dijawab anggota.
Sementara Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026. RUU ini disusun untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu setelah DPR mengesahkan KUHP dan KUHAP.
Habiburokhman menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena konsepnya relatif baru. Komisi III telah melibatkan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Dalam draf, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.
Komisi III juga tengah membahas dua metode perampasan aset, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem). Keduanya akan dikombinasikan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga.
BERITA TERKAIT
-
DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
-
DPR Minta TNI-Polri Terlibat Bantu Pencarian 5 Wartawan yang Hilang di Gunung Krakatau
-
RUU Perampasan Aset Ternyata Diusul Sejak 2008, DPR Lambat Merespons
-
13 Tindak Pidana Bisa Dikenai UU Perampasan Aset, Narkoba-Korupsi-Tambang Masuk
-
RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Habiburokhman: Waktu Kita 8 Pekan