DPRD-Pemprov Sulsel Sepakat Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan
Sulsel tetap memilih tidak menaikkan tarif kedua jenis pajak tersebut. Keputusan ini membuat potensi penerimaan daerah dari pajak tidak bertambah.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemprov Sulawesi Selatan bersama DPRD sepakat membatalkan kenaikan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Kenaikan ini sebelumnya diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Hasil finalisasinya, kami bersepakat antara Pemprov dan DPRD tidak menaikkan pajak. BBNKB semula diusulkan 7,5% naik menjadi 10%, dan PBBKB dari 7% naik 9%, itu tidak jadi dinaikkan," ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel Anwar Purnomo saat dikonfirmasi di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).
Kesepakatan tersebut disetujui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 bersama Pemprov Sulsel setelah rapat kerja finalisasi di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (24/8/2026).
Menurut Anwar, pembatalan kenaikan pajak kendaraan diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah perekonomian yang sedang lesu, termasuk daya beli yang belum stabil.
Rencana perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mengatur pembagian sumber penerimaan, pajak, retribusi, alokasi dana transfer, serta belanja guna memperkuat kemandirian fiskal dan keadilan layanan publik di daerah. Namun, penerapan aturan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan tarif pajak dengan batas maksimal yang telah ditentukan. Batas maksimal tarif BBNKB sebesar 12,5%, sedangkan PBBKB maksimal 10%.
Kendati demikian, Sulsel tetap memilih tidak menaikkan tarif kedua jenis pajak tersebut. Keputusan ini membuat potensi penerimaan daerah dari pajak tidak bertambah.
Anwar menegaskan, BBNKB bukan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, melainkan dikenakan ketika seseorang membeli kendaraan baru, terutama kendaraan dengan harga di atas Rp 30 juta.
"Ini perlu diklarifikasi, bukan pajak kendaraan, tapi untuk kendaraan baru. Jadi, saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan finalnya tetap melalui rapat paripurna. Jelasnya, kami sepakat tidak ada kenaikan," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Pemprov Sulsel Andi Satriady Sakka mengusulkan perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan. Tarif tersebut direncanakan naik dari 7% menjadi 10%. Sedangkan tarif PBBKB diusulkan naik dari 7% menjadi 9%.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
