HUT Kemerdekaan RI, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Tetapi merupakan penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 155 warga binaan di Rumah Tahanan Sengkang, Kabupaten Wajo menerima remisi. Remisi diberikan dalam rangkaian HUT Kemerdekaan ke-81 RI.
Momentum penyerahan remisi dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman dan Wakil Bupati Baso Rahmanuddin bersama unsur Forkopimda. 3 orang warga binaan secara simbolis menerima remisi langsung dari Bupati Wajo, mewakili 155 penerima remisi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Sengkang menyampaikan laporan mengenai kondisi penghuni serta berbagai program pembinaan yang terus dilaksanakan. Mulai dari pembinaan keagamaan, pendidikan, ketahanan pangan, dan keterampilan.
Bupati Wajo, Andi Rosman membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Tetapi merupakan penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Adapun dari 155 warga binaan yang memperoleh remisi umum 2026, sebanyak 153 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dengan rincian 23 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 2 bulan, 77 orang menerima remisi 3 bulan, 23 orang menerima remisi 4 bulan, dan 7 orang menerima remisi 5 bulan. Sementara itu, sebanyak 2 orang menerima Remisi Umum II (RU II), masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan dan 2 bulan.
