Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Dalam dokumen pemberitahuan, kontainer tersebut disebut berisi pipa dan baja ringan. Petugas kemudian melakukan pemindaian menggunakan X-ray.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengatakan, barang tersebut hendak dikirim dari Jawa Timur ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam dua kontainer. Pengiriman dilakukan menggunakan modus baru, yakni rokok dikirim terlebih dahulu menggunakan kereta api dari Surabaya ke Jakarta sebelum dilanjutkan melalui jalur laut ke Sumatera.
"Untuk melalui kereta ini baru yang pertama kali, ini adalah merupakan baru pertama kali. Tentunya ini adalah seperti saya bilang tadi, ini adalah modus-modus baru menggunakan kereta," kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pada Jumat (7/8), petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga membawa rokok ilegal.
Dalam dokumen pemberitahuan, kontainer tersebut disebut berisi pipa dan baja ringan. Petugas kemudian melakukan pemindaian menggunakan X-ray. Hasil analisis menunjukkan pola muatan yang mengindikasikan keberadaan rokok di dalam kontainer.
Pemeriksaan fisik lantas dilakukan pada Senin (10/8). Petugas menemukan 8,96 juta batang sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir Rp 8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.
"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
