JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (11/8). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.
“(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, Senin (3/8) lalu.
Gus Yaqut akan menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Adapun modusnya berupa manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel haji secara ilegal.
Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya sudah membantah soal tudingan KPK tersebut. Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya hanya untuk keselamatan jemaah.
BERITA TERKAIT
-
Jaksa KPK: Gus Yaqut Terlibat Pengaturan Kuota Haji, Terima Rp4,8 M
-
KPK Periksa Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Akhir Pekan ini
-
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil
-
KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil