Muh. Syakir : Rabu, 29 Juli 2026 09:46

TORAJA UTARA, PEDOMANMEDIA — Seorang terpidana kasus narkoba asal Morowali berinisial T (40) yang sementara menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Parepare terindikasi aktif bermedia sosial. Akun Facebook atas nama "Hrianto Tandi Tandi" yang diduga milik T terpantau aktif atau "online" dengan tanda titik hijau.

T diketahui ditangkap Unit Narkoba Polres Toraja Utara beberapa waktu lalu. Saat ini ia tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

T terindikasi aktif bermedsos setelah kemarin, dalam satu unggahannya ia melempar narasi soal pemerasan. Unggahan itu langsung ramai dikomentari netizen.

"Ini yang posting kukenal. Woww luar biasa, bisa pale' (main) handphone di situ ya. Enak juga," tulis salah satu pemilik akun Facebook.

Dengan adanya aktivitas online tersebut, T dituding masih dapat berkomunikasi dari dalam lapas.

"Tandi kan narapidana bandar narkoba. Dia aktif online. Jangan-jangan Tandi kembali mengendalikan..." tulis komentar netizen lain.

Hingga berita ini naik, PEDOMANMEDIA masih berupaya mengkonfirmasi pihak Lapas Kelas IIA Parepare terkait dugaan adanya fasilitas handphone bagi narapidana dan pengawasan terhadap aktivitas media sosial terpidana.