Senin, 13 Juli 2026 21:57

Habiburokhman Pertanyakan Febrie Belum Ditahan: Ini Sangat Urgen!

Habiburokhman Pertanyakan Febrie Belum Ditahan: Ini Sangat Urgen!

Ia pun memastikan, diserahkannya kasus Febrie dari Polri ke Kejagung sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi III DPR RI mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Komisi III menilai, penahanan dalam kasus tipikor sangat urgen.

“Kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor ya, memang penahanan sangat urgent,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senin (13/7/2026).

Adapun saat ini Febrie belum diketahui keberadaannya. Namun, meski belum ditahan, Ditjen Imigrasi telah mencekal Febrie untuk pergi keluar negeri.

Baca Juga

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7).

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kasus Diambil Alih Kejagung

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penggunaan istilah “pelimpahan” di kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tidak lah tepat. Ia menilai, kasus ini lebih tepat disebut “diserahkan”.

“Bukan dilimpahkan kok, (kalau) dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan,” ucap Hinca di DPR, Senin (13/7).

“Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” tambah Hinca.

Ia pun memastikan, diserahkannya kasus Febrie dari Polri ke Kejagung sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Iya (sesuai) lah, karena itu kan... kan belum pelimpahan ini. Maka saya luruskan ya. Kata pelimpahan itu jika sudah diberkas utuh, lengkap. Itu namanya pelimpahan,” tambah Hinca.

Hinca pun ditanya mengapa kasus ini tak diserahkan saja ke KPK agar penyidikannya independen. Menurutnya, publik tak perlu khawatir karena yang diusut bukan lagi jaksa.

“Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, ‘Wah, jaksa periksa jaksa,’ lebih bagus ada tambahan sedikit, ‘jaksa periksa mantan jaksa’. Bukan jaksa periksa jaksa kan?,” ucap Hinca.

Hinca pun menegaskan, koordinasi antara Polri, KPK, dan Kejagung akan tetap berjalan. Kasus ini pun, menurutnya, akan terus diawasi oleh DPR.

“Kalau Anda baca KUHAP baru itu ya, KUHAP itu, koordinasi ini terjadi, sudah, kita serahkan ke Kejaksaan, nanti si KPK-nya ngawasi, DPR-nya ngawasi. Sama saja,” tutur Hinca.

Hinca menyebut, alasan kasus ini dilimpahkan dari Polri ke Kejagung agar tak ada gesekan antarinstitusi.

“Jadi, kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar-lembaga,” ujar Hinca.

“Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua,” tegasnya.

Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI. Kini, Febrie belum ditahan.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kejagung #Jampidsus Febrie Adriansyah
Berikan Komentar Anda