Muh. Syakir : Senin, 06 Juli 2026 13:25

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu menyangkut upaya pemberian gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Artinya, Raja Juli yang juga politikus PSI itu baru melapor ke KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka.

"Pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

KPK menyebut saat ini Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan itu. Proses verifikasi itu merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Budi.

Diketahui, laporan penolakan gratifikasi ini muncul menyangkut penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melilit Suhardiman Amby. KPK sempat menggelar OTT di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 yang berujung Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. KPK mengendus gratifikasi soal pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan itu, Raja Juli mengeklaim tak tahu Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih di ruangan rapat.

Kemudian Raja Juli mengeklaim sudah meminta ajudannya memulangkan amplop itu pada 5 Juni 2026. Dengan berbagai dalih, ajudan Menhut baru menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni dan mengembalikan amplop. 

 

TAG

BERITA TERKAIT