JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kota Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) tingkat Kota Jakarta Timur pada Kamis, 4 Juni 2026 di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur. Kegiatan ini mengusung tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat".
Kabag Pencegahan dan Parmas Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Qodri Imaduddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa P2P kali ini merupakan pelaksanaan yang kedua di tingkat kabupaten/kota se-DKI Jakarta setelah sebelumnya sukses digelar di Jakarta Pusat.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kepemiluan serta mencetak kader pengawas partisipatif yang aktif dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, William, menambahkan harapannya agar seluruh peserta yang hadir tidak hanya menyerap ilmu, tetapi juga mampu memberikan pengaruh positif serta mengedukasi lingkungan sekitar, keluarga, dan teman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif.
"Harapan kami peserta tidak saja hanya menyerap Ilmu tapi dapat memberikan pengaruh positif untuk mengedukasi masyarakat sekitar," jelasnya.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, menjelaskan bahwa P2P merupakan program prioritas nasional dari Bappenas yang diturunkan ke Bawaslu dan diselenggarakan secara Nasional di 514 kabupaten/kota sepanjang tahun 2026. Sebanyak 25 peserta baru dari berbagai elemen masyarakat mengikuti kegiatan ini.
"Mereka dipersiapkan untuk menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan konsolidasi demokrasi dan memberikan pendidikan politik kepada publik," jelasnya.
Kegiatan P2P ini dilaksanakan selama 2 hari. Hari pertama digelar secara daring berisikan materi video pembelajaran, sementara hari kedua dilaksanakan secara tatap muka (offline) berupa penajaman pemahaman mengenai pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu oleh seluruh anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Dalam sesi penajaman materi, Sakhroji memaparkan aspek hukum terkait penanganan pelanggaran, khususnya pasal 521 hingga 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pidana kampanye dan politik uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Beliau juga menyoroti fenomena baru yang menjadi tantangan pengawasan ke depan, salah satunya adalah potensi politik uang digital melalui e-wallet.
Diakui bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilu, khususnya politik uang masih memiliki kelemahan tersendiri dibandingkan dengan penanganan pelanggaran administrasi. Melalui P2P ini, diharapkan masyarakat dapat ikut serta membantu Bawaslu mengawasi seluruh proses tahapan demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
Pada sesi penutupan, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha menyampaikan ucapan salam serta mengapresiasi tingginya antusiasme peserta yang mendaftar pada kegiatan P2P kali ini.
"Salah satu tugas utama Bawaslu adalah memastikan demokrasi dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Penulis : Bobi