Muh. Syakir : Minggu, 24 Mei 2026 16:48

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 tersebut melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (24/5).

Henra menjelaskan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain yaitu besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.

"Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar," terang Henra.

Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

"Bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir," kata Henra.

Dalam mendukung kelancaran proses penyaluran, Henra mengingatkan seluruh penerima manfaat selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Ia menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.

"Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial," tutur Henra.