SMSI Wajo Minta Pemkab Tindak Tegas Objek Usaha Langgar Aturan Sempadan-Andalalin
Erwin melanjutkan dirinya akan bersikap tegas bilamana ada pengecualian bagi oknum atau usaha tertentu.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Andi Erwin mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Wajo dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran penggunaan sempadan jalan dan andalalin pada setiap usaha khususnya di daerah perkotaan. Erwin meminta aturan ini berlaku bagi semua objek usaha.
"Kami sangat mendukung pemerintah dan DPRD Kabupaten Wajo dalam menegakkan aturan dan regulasi aturan di ntaranya terkait soal masalah dalam pembangunan dan penertiban IMB bangunan yang berkaitan soal masalah sempadan jalan dan UU Andalalin di Kabupaten Wajo terutama khususnya dalam kota Sengkang Kecamatan Tempe," ucap Erwin, Selasa malam (28/4/26).
Di sisi lain, Andi Erwin menekankan pentingnya perlakuan adil bagi setiap pelaku usaha tanpa memandang status sosial.
"Kami minta hal ini berlaku adil dan merata tanpa pandang bulu lakukan semua penerbitan ataupun pembongkaran yang dianggap tidak sesuai atau melanggar," katanya.
Erwin melanjutkan dirinya akan bersikap tegas bilamana ada pengecualian bagi oknum atau usaha tertentu.
"Apabila ini tidak berlaku menyeluruh tentu kami akan lakukan aksi protes ke pihak pemerintah dan DPRD dan lakukan aspirasi sebagai bentuk protes ketidakadilan menjalankan aturan," tegasnya
Adapun usaha yang dimaksud yakni, usaha kuliner, cafe, apotik, klinik kesehatan serta bangunan bangunan lainya apapun itu termasuk bangunan pemerintahan itu sendiri. Tegasnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
