JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam dua pekan dari periode 7 sampai 21 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, total sebanyak 223 laporan polisi berhasil ditindak, dengan 330 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis dua minggu yang lalu, Dirtipidter Bareskrim Polri beserta jajaran telah mencapai hasil yang signifikan dalam pengungkapan kasus, yaitu sebanyak 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
“Ini cukup signifikan rekan-rekan, karena saya, kami yang berada di depan ini ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa kita tidak main-main dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu singkat.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ungkap Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menambahkan bahwa sepanjang periode sebelumnya, total kasus yang diungkap mencapai 755 laporan polisi dengan 672 tersangka dan kerugian negara ditaksir hingga Rp1,2 triliun.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari subsidi negara. Nunung menyebut, pelaku membeli BBM dan LPG subsidi untuk kemudian dimanipulasi dan dijual kembali.
“Mereka membeli BBM dan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan memindahkan, menimbun, mengoplos, dan memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, serta menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” jelasnya.
Irhamni, merinci modus yang paling umum adalah pembelian BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU, kemudian ditimbun dan dijual ke industri.
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Dit Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Jajaran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
“Pembelian BBM jenis Solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian tampung dan timbun di pangkalan kemudian didistribusikan di industri-industri,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi hingga pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan.
Modus lain yang marak adalah pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
“Modus operandi penyalahgunaan LPG subsidi yaitu memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Irhamni.
Irhamni mengungkapkan, selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi faktor utama yang mendorong kejahatan ini.
“Harga BBM nonsubsidi di lapangan kurang lebih Rp 31 ribu per liter. Kemudian harga subsidi kurang lebih Rp 6.800. Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku bisa meraup keuntungan besar dari praktik tersebut.
“Bisa dibayangkan 1 liter dijual kurang lebih Rp 21 ribu atau Rp 22 ribu berapa besar keuntungan kalau dia satu hari bisa menjual 1.000 liter atau 2.000 liter,” ujarnya.
Untuk LPG, keuntungan bahkan mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram.
“Rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp 30 ribu per kilogram,” katanya.
Pelaku Bisa Dijerat TPPU
Bareskrim mencatat, Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Hal ini berkaitan dengan tingginya jumlah SPBU yang beroperasi.
“Menurut catatan kami di Jawa Timur itu ada 1.000 SPBU. Rata-rata penyalahgunaan yang mereka lakukan berputar-putar ke 1.000 SPBU,” ujar Irhamni.
Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 SPBU yang terlibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses.
Polri menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk bila ditemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Nunung.
Kemudian jika ditemukan keterlibatan aparatur negara, kasus akan ditangani menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perkara ini akan kita limpahkan kepada Kortas Tipikor,” tegasnya.
Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan energi, termasuk jika melibatkan aparat.
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor yang bermain di belakang atau di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” tegas Nunung.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menutup, komitmen tegas dan mengingatkan pelaku agar tidak memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG Subsidi. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya tindak tegas,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia ke Surabaya
-
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 14.580 Ekstasi Jaringan Medan-Palembang
-
Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 59,46 Kg Emas Batangan Bernilai Rp150 M
-
Usai Ko Erwin, Polisi Kini Buru Boy Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Adi T Buronan Pemasok Narkoba Internasional Ditangkap di Deli Serdang