Senin, 01 Maret 2021 17:38

Pelaku Pembusuran Perempuan Paruh Baya di Bulukumba Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembusuran perempuan paruh baya di Bulukumba.
Pelaku pembusuran perempuan paruh baya di Bulukumba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam akan dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2,  ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA- Rahmat Hidayat Bin Umar Usman (21) Nelayan warga Jalan Menara, Bulukumba pelaku pembusuran warga asal Sinjai diancam 15 tahun penjara. Diketahui, lelaku ditangkap jajaran kepolisian Kamis, (25/2/2021) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam akan dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2,  ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono.

Baca Juga

Sementara itu pelaku Rahmat Hidayat mengaku menyesal atas perbuatanya. Pelaku bahkan mengakui kalau aksi sadisnya tersebut dilakukan karena terpengaruh minuman keras.

Pelaku secara blak-blakan mengaku kalau saat melakukan aksinya dirinya ditemani bersama 7 orang temanya empat diantaranya adalah pelajar.

"Saya ditemani 7 orang teman, empat diantaranya masih sekolah," ujar Rahmat.

Rahmat mengaku akan menpertanggun jawabkan perbuatannya. Sebelumnya Timo (50) warga Dusun Boalampe Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, menjadi korban pembusuran orang tidak dikenal di Teko, Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujungbulu. Minggu, 21 Februari 2021 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Perempuan paruh baya itu merupakan sopir Mobil Pickup yang mengangkut gabus berisi ayam pedaging. Saat kejadian, Timo mengaku tidak menutup kaca mobilnya saat melintas di Jalan Pettarani.

Penulis : Irwansyah
Editor : Jusrianto
#Pelaku Pembusuran #Satreskrim Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda