JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Surabaya, Jawa Timur. Sabu seberat 12 kilogram disita dalam operasi ini.
Kasus ini terbongkar pada Sabtu (18/4) kemarin di Pelabuhan Bakauheni. Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang tengah melakukan KRYD seaport interdiksi mencurigai pemeriksaan X-ray di tas warna hitam yang di dalamnya terlihat bentuk kristal.
"Ditemukan narkotika jenis sabu seberat ± 12.263 gram dan inex 5 butir, lalu petugas mengamankan pemilik barang tersebut, selanjutnya petugas membawa ke pos dan dilakukan interogasi singkat," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Diketahui tersangka bernama Rasad hendak membawa narkoba tersebut ke Surabaya Jatim. Barang haram itu didapat di rumah kosong di daerah Klang, Selangor, Malaysia, yang diarahkan oleh Rizki.
"Terduga diberi ongkos Rp 3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar menuju speedboat untuk berangkat Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai," jelasnya.
Dari Tanjung Balai menggunakan travel Pekanbaru kemudian menggunakan bus sampai Bandar Lampung selanjutnya menggunakan ojek sampai pelabuhan Bakauhuni. Pelaku ditangkap di jalur penumpang reguler saat melalui X-Ray.
Polis menyita sejumlah barang bukti selain sabu 12 kg antara lain 1 unit HP, KTP, dan uang Rp 2 juta serta 605 ringgit Malaysia.
BERITA TERKAIT
-
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 14.580 Ekstasi Jaringan Medan-Palembang
-
Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 59,46 Kg Emas Batangan Bernilai Rp150 M
-
Usai Ko Erwin, Polisi Kini Buru Boy Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Adi T Buronan Pemasok Narkoba Internasional Ditangkap di Deli Serdang
-
Bareskrim Tangkap WN Iran Selundupkan 11,5 Kg Sabu ke Indonesia