Rabu, 15 April 2026 16:32

Berkas Perkara Rampung, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Segera Disidang

Berkas Perkara Rampung, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Segera Disidang

Andri mengatakan, pelimpahan berkas rencananya akan dilakukan pada Kamis (16/4) besok.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Oditur Militer II-07 Jakarta telah merampungkan penyusunan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini menjerat 4 anggota BAIS TNI sebagai tersangka.

Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Artinya, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Skeppera sudah kami terima hari ini," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Baca Juga

Andri mengatakan, pelimpahan berkas rencananya akan dilakukan pada Kamis (16/4) besok.

"BP (berkas perkara) sudah siap dilimpahkan ke Dilmil Jakarta dan akan dilaksanakan pelimpahan besok pagi," ucapnya.

Dengan ini, keempat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras itu segera diadili terkait dugaan perbuatannya.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas 4 tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3).

 

Editor : Muh. Syakir
#Aktivis Kontras Andrie Yunus
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer