Jumat, 10 April 2026 08:40

Ini Skema Kerja ASN yang Diterapkan Pemprov Sulsel: Ada WFO, WFH, hingga WFA                                       

Ini Skema Kerja ASN yang Diterapkan  Pemprov Sulsel: Ada WFO, WFH, hingga WFA                                        

Gubernur memaparkan jadwal spesifik untuk penerapan WFO dan WFH dalam sepekan kerja rutin para ASN.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan skema kerja baru yang lebih dinamis bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Aturan mengenai pola kerja fleksibel ini secara resmi dituangkan dalam surat edaran yang telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan bahwa terdapat tiga skema utama yang akan diterapkan secara fleksibel dalam pelaksanaan tugas kepegawaian. Hal ini disampaikan oleh beliau saat memberikan keterangan pers pada hari Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga

Tiga pola kerja tersebut mencakup bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), serta bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). "Tugas dinas dikantor atau WFO, tugas dinas dirumah atau WFH dan tugas dimana saja atau WFA,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (9/4/2026).

Lebih lanjut, Gubernur memaparkan jadwal spesifik untuk penerapan WFO dan WFH dalam sepekan kerja rutin para ASN. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan operasional layanan publik di kantor pemerintahan.

"Untuk WFO, itu berlaku pada Senin sampai Kamis setiap pekan. Untuk WFH berlaku pada setiap Jumat,” paparnya lebih detail.

Selain dua skema tersebut, terdapat alokasi waktu khusus untuk mekanisme WFA yang akan diterapkan secara terbatas. "WFA juga sekali seminggu diluar dari WFO dan WFH,” pungkasnya.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan dapat memicu transformasi signifikan dalam budaya kerja ASN, termasuk peningkatan layanan berbasis digital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sumber daya dan mendukung upaya penurunan tingkat polusi udara di wilayah Sulsel.

Pihak Pemprov juga berharap bahwa pola baru ini akan mendorong terbentuknya budaya hidup sehat, baik di kalangan masyarakat maupun para ASN sendiri. Hal ini menjadi salah satu tujuan strategis dari diterapkannya sistem kerja yang lebih fleksibel tersebut.

 

Dinas Pendidikan Sulsel menjadi salah satu instansi yang segera menindaklanjuti surat edaran dari Pemprov mengenai pengaturan pola kerja ASN di lingkup mereka. Mereka telah membuat aturan internal turunan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai arahan.

Iqbal Nadjamuddin, perwakilan dari Dinas Pendidikan Sulsel, menginformasikan mengenai penetapan hari khusus untuk pelaksanaan WFA di instansinya. "Terkhusus untuk WFA maka kita pilih hari Rabu setiap pekan, dengan ketentuan setiap hari Rabu tersebut, ada dua ASN yang tetap bertugas di bagian pelayanan dan bergantian setiap bidang,” kata Iqbal Nadjamuddin.

Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya akuntabilitas selama masa WFH dan WFA, dengan mewajibkan pelaporan kinerja melalui tautan yang telah disediakan. Laporan ini akan menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja individu ASN.

"Selain mengatur WFA, pihaknya juga meminta laporan WFA dan WFH dan wajib dikirim ke link yang disiapkan, sebagai dasar penilaian peringkat kinerja,” tambahnya.

Untuk memastikan ketersediaan dan responsivitas tenaga pelayanan, Iqbal Nadjamuddin juga menegaskan bahwa komunikasi harus tetap terjaga selama periode kerja jarak jauh. "Nomor HP wajib diaktifkan selama WFA dan WFH dan jika tidak merespon, maka akan menjadi catatan predikat kinerja,” tambahnya.

Sebagai penutup, ditekankan bahwa skema WFA dan WFH ini bukanlah bentuk libur tambahan bagi para pegawai. ASN tetap dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi pokok dan harus siap hadir ke kantor apabila ada kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran fisik.

Editor : Muh. Syakir
#Pemprov Sulsel
Berikan Komentar Anda