Jusrianto : Jumat, 26 Februari 2021 16:46
Sidang lanjutan dugaan korupsi anak perusahaan Pelindo IV.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana pengeluaran anak perusahaan PT Pelindo IV, PT Nusantara Terminal Service (NTS) tampak membantah sebagian kesaksian Manajer Keuangan dan staf keuangan PT NTS di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Kedua terdakwa bahkan mengungkap peran manajer dan staf keuangan.

Kedua terdakwa diketahui masing-masing Kusmahadi Setya Jaya selaku Direktur Utama PT NTS dan Muh Riandi selaku staf pemasaran dan operasional PT NTS.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Karim, Kusmahadi mengaku semua berkas yang dibuat dan masuk ke ruangannya selaku Dirut PT NTS, menurut pengakuan Muh. Riandi sudah sepengetahuan kedua saksi dalam hal ini, manajer Keuangan PT Annisa Edsyam dan staf keuangan PT NTS, Nur Aisyah.

"Untuk permintaan pemindahan buku yang 44 transaksi, ada semua permohonan pindah bukunya dari PT AJT (PT. Alam Jaya Transport)," ucap Kusmahadi menanggapi keterangan Manajer Keuangan PT NTS, Annisa Edsyam dan staf keuangan PT NTS, Nur Aisyah.

Demikian juga oleh terdakwa Muh. Riandi. Dalam kesempatannya menanggapi keterangan kedua saksi yakni Manajer Keuangan PT NTS Annisa Edsyam dan staf keuangan PT NTS Nur Aisyah, ia mengatakan dirinya tak pernah menerima uang tapi semua ditransfer langsung ke rekening PT. AJT.

"Jadi kalau dibilang saya terima uangnya, itu tidak benar Majelis," kata Riandi membantah keterangan staf keuangan, Nur Aisyah.

Pada saat melakukan pemindahan buku, Riandi mengaku telah berulang kali berpesan kepada saksi, Nur Aisyah untuk ditemani bersama-sama ke ruangan Direktur Utama.

"Untuk dibantu agar berita pemindahan buku ditandatangani," terang Riandi.

Tak hanya itu, Riandi juga mengungkapkan jika proses pemindahan buku telah diketahui oleh Manajer Keuangan dan staf keuangan.

"Karena tidak mungkin kalau seandainya tidak diketahui dan tanpa terverifikasi mana mungkin bisa terbit piutang. Logikanya sangat sederhana karena tidak mungkin sesuatu bisa terbit piutang tanpa melalui pencatatan sebelumnya. Kalau misalnya bagian keuangan tidak mengetahui, bagaimana mungkin mereka menerbitkan piutang dan mencatat di jurnal kas masuk," jelas Riandi.

Sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim, Manajer Keuangan PT NTS, Annisa Edsyam dan staf keuangan PT NTS, Nur Aisyah memberikan kesaksian.

Annisa mengatakan seharusnya ketika laporan telah dibuat dan diserahkan ke kantor pusat. Maka tugas kantor pusat harus lebih jeli melihat tanggal permohonan yang sama dengan melampaui angka Rp500 juta.

"Saya kasih contoh, tanggal 6 Januari 2017 itu dibuat dua pemindahan buku yang nilainya Rp600 juta. Aturan Pelindo atau berita acara Pelindo, pada saat modal dikeluarkan syaratnya di atas Rp500 juta harus ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT Pelindo. Artinya laporan kami sudah laporkan ke kantor pusat, kantor pusatlah yang harus jeli melihat bahwa terjadi pemecahan pindah buku yang melanggar yang tidak GCG PT Pelindo," kata Annisa di dalam persidangan.

Meski demikian, sebagai anak perusahaan PT Pelindo IV, ia mengaku telah memenuhi kewajibannya. Dimana ia telah melaporkan transaksi yang terjadi di dalam anak perusahaan ke PT Pelindo IV.

Saat ditanya mengenai haknya dapat menghentikan pencairan, Annisa mengatakan dirinya tak punya hak mengatur direksi. Tapi, menurutnya, ia bisa memberi masukan kepada direksi. Bukan menasehati.

"Saya hanya memberi masukan ketika ada pindah buku yang terpecah-pecah seperti ini. Kembali kepada direksi, apakah menyetujui masukan saya atau mau dilaksanakan. Itu hak preogratifnya direksi," ucap Annisa.

Pada saat terjadi pencairan atau permohonan, apakah dirinya melapor ke direksi, Annisa menjawab tidak. Tapi ia terlebih dahulu bertanya ke Riandi.

"Saya tanya dulu Riandi, kenapa tidak dimasukkan permohonannya. Saudara Riandi selalu beralasan lupa dan nanti ia masukkan permohonan. Begitu," akui Annisa.

Mengenai apakah ada tindakan dari PT NTS terhadap kejadian yang dimaksud tepatnya terjadi sejak tahun 2017, Annisa mengatakan dirinya tidak berbuat apa-apa.

"Direksi saja membiarkan bagaimana dengan level saya yang hanya manajer," kata Annisa.

Ia mengaku tak mengetahui pencairan yang dilakukan di depan. Yang mengetahui itu, antara Riandi saja dengan Kusmahadi.

Pembayaran, kata dia, berjalan terus menerus sejak bulan Februari hingga Agustus 2017 meski tidak ada permohonan.

Setahu dia, kegiatan ekspor yang dimaksud merupakan pekerjaan event dari PT Pelindo IV. Apakah kemudian PT NTS ada pembicaraan khusus dengan PT Pelindo IV, ia mengaku tidak tahu.

Namun jika ditanyakan mengapa terjadi pengeluaran biaya tanpa ada permohonan, menurut pribadinya, karena alasannya kegiatan ekspor itu merupakan event dari PT Pelindo IV.

Sementara kesaksian staf keuangan PT NTS, Nur Aisyah dalam persidangan, dimana ia menjelaskan bahwa dirinya cuma membayar transaksi-transaksi.

"Tapi kondisi saat itu, ada juga transaksi bukan saya yang bayar. Terjadi begitu saja, entah siapa yang melakukan. Saya tahu itu tugas saya, tapi Saya tidak punya kuasa untuk menanyakan itu, ada lebih kuasa dibanding saya," kata Aisyah.

Apakah ada perintah terdakwa Kusmahadi terkait pencairan, Aisyah kemudian menjawab dirinya tak pernah diperintah oleh Kusmahadi yang mana diketahui berperan sebagai Dirut PT NTS.

"Tapi pencairan berdasarkan adanya kontrak dan surat permohonan dari vendor. Kemudian saya buatkan pemindahan buku. Saya mengikuti prosedur yang ada," Aisyah menandaskan.

Usia mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga tanggapan para terdakwa, Majelis Hakim lalu menutup persidangan dan mengagendakan kembali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa dan Kamis mendatang.