TORUT, PEDOMANMEDIA - Disdukcapil Torut kini mencetak Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS. Dimana ukuran kertas yang digunakan A4 80 gram.
Kepala Disdukcapil Torut Yoel Tangdiembong menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan Permendagri no. 104 tahun 2019.
"Memang sudah begitu. Tidak ada lagi kertas cetakan. Berdasarkan peraturan terbaru Permendagri 104 tahun 2019," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Yoel mengatakan bahwa semua dokumen yang Disdukcapil cetak di kependudukan adalah di format berang cetakan, cuma menggunakan kertas A4 80 gram. Kecuali KTP dan kartu KIA.
"Untuk mengurus KK dokumen pendukungnya akta perkawin kalau yang baru. Jika ada perubahan datanya ya data pendukungnya, misalnya ada salah tulis namanya dibuktikan dengan ijazah dan sebagainya," ujarnya.
Kata Yoel, untuk memastikan orangnya, masyarakat datang langsung di Disdukcapil.