Muh. Syakir : Kamis, 15 Januari 2026 15:13
Taruna Ikrar

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik berbahaya yang ditemukan masih beredar di pasaran hingga Desember 2025. Hasilnya, tercatat ada 26 produk brand kosmetik yang masuk dalam daftar hitam produk berbahaya.

Dari total temuan tersebut, 15 produk di antaranya adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk lainnya diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

"BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

BPOM menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko pada janin bagi ibu hamil.

Taruna menekankan, temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan dari hulu ke hilir. Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

"BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum," lanjut Taruna.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik.

Berikut daftar 26 kosmetik berbahaya temuan BPOM Triwulan IV 2025:

Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)

DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat

DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin

DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat

DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat

ERME Acne Night Cream: Asam retinoat

ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon

ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon

ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon

ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon

ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon

ERME Scar Solution: Asam retinoat

Gold Robelline Night Cream: Merkuri

Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon

Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: asam retinoat dan hidrokinon

Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon

Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat

Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon

Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon

Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon

TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon

UMI Beauty Care Face Vitamin:; Deksametason

ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat

BPOM menegaskan, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.