WAJO, PEDOMANMEDIA - Tanah yang diklaim Hamid Cs di Pasar Tancung ternyata aset Pemkab Wajo. Wabup Amran mempersilahkan Ahmad Hamis Cs untuk menempuh jalur hukum.
Ia mengatakan sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.
Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum.
"Silahkan melakukan gugatan melalui PTUN. apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan, "Jelasnya.
Diketahui, hasil peninjauan ulang di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo Mirna.
"Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
Harapan Andi Rosman di HKG PKK ke-54: Kerajinan Daerah Lebih Berdaya Saing
-
Wujudkan Program Mapaccing, DLH Wajo Tambah 10 Armada Sampah
-
Bupati Andi Rosman Siap Kolaborasi Pemprov Sulsel Perkuat Kebijakan Sektor Pertanian
-
DLH Perkenalkan 'Wajo Green Pest', Cairan Antirayap Dibuat dari Limbah
-
Hadiri HUT ke-67 Maros, Andi Rosman Kenang 30 Tahun jadi ASN