WAJO, PEDOMANMEDIA - Bupati Wajo Andi Rosman menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 4.008 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Kabupaten Wajo. Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (24/12/2025) pukul 08.00 Wita.
Andi Rosman dalam sambutannya memberi selamat kepada ribuan PPPK yang telah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Hari ini kami menyerahkan SK paruh waktu bagi ribuan pegawai lingkup Pemkab Wajo, semoga menjadi langkah awal penyemangat Kerja bagi kita semua," urai Andi Rosman
Ia juga berpesan agar pegawai yang menerima SK PPPK paruh waktu dapat bekerja sebagaimana nilai-nilai aparatur sipil negara. Kata dia, PPPK harus memiliki loyalitas dan kinerja yang profesional.
"Agar kiranya para pegawai paruh waktu dapat meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta loyalitas," pinta Andi Rosman.
Di samping itu, Andi Rosman juga bakal menempatkan empat Pegawai paruh waktu yang memiliki kinerja terbaik untuk ditempatkan sebagai staf Bupati.
"Nanti akan ada 4 orang yang akan menjadi staf Bupati dan Wakil Bupati. Kami sudah koordinasikan ke kepala BKPSDM agar memilih secara profesional," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
DLH Wajo Siap Luncurkan PISOTA, Inovasi Penanganan Sampah dari Rumah
-
Wajo Terapkan WFH, ASN Tetap Wajib Jumat Bersih
-
Pemkab-BPS Wajo Canangkan Program Desa Cantik 2026
-
Harla ke-92 GP Ansor, Andi Rosman: Harus Terus Kawal Pembangunan di Wajo
-
Bupati Andi Rosman Lepas CJH Wajo di Islamic Centre, Ingatkan Prinsip Yassiwajori