MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026. UMP Sulsel naik 7,21 persen menjadi Rp 3.921.234.
UMP Sulsel mengalami kenaikan Rp 263.707. Tahun lalu UMP Sulsel ada di angka Rp3.657.527.
Andi Sudirman mengaku telah menerima usulan Dewan Pengupahan terkait UMP 2026. Dia menyebut usulan tersebut sudah disetujui dan sisa ditandatangani.
"Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani," kata Andi Sudirman kepada wartawan saat pelepasan angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 di Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).
Dia mengaku akan menandatangani surat keputusan (SK) penetapan UMP Sulsel 2026 hari ini. Selanjutnya akan diumumkan secara resmi beberapa hari kemudian.
"Hari ini, karena baru hari Sabtu kemarin, Jumat kemarin persepakatan, maka hari ini rencana penandatanganan," kata Andi Sudirman.
"Mungkin pengumuman setelah ada kegiatan sedikit karena kita ada kegiatan sedikit dulu, persiapan-persiapan, sekitar tanggal 23 atau 24 Desember," imbuhnya.
Diketahui, kenaikan UMP 2026 lebih tinggi daripada UMP 2025. Pada tahun sebelumnya, kenaikan hanya di angka 6,5%.
Kenaikan ini juga merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Berikut ini kenaikan UMP Sulsel:
1. UMP Sulsel 2021 naik 2% = Rp 3.165.000
2. UMP Sulsel 2022 naik 3,6% = Rp 3.165.876
3. UMP Sulsel 2023 naik 3,6% = Rp 3.385.145
4. UMP Sulsel 2024 naik 1,45% = Rp 3.434.298
5. UMP Sulsel 2025 naik 6,5% = Rp 3.657.527
6. UMP Sulsel 2026 naik 7,21% = Rp 3.921.234
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Gelar Pasar Murah and Culinary Expo 2026, Siapkan 20.000 Voucher Belanja Subsidi
-
Pemprov Sulsel Gelar Job Fair 2026, Ada 1.000 Lowongan Kerja
-
Pemprov Sulsel Sudah Distribusikan 403.000 Liter Air Bersih di Makassar, Sentuh 13.000 Jiwa
-
Wagub Fatmawati Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke 5 Pulau Sulsel, Siapkan Rp25 M
-
Update Proyek Infrastruktur Sulsel: Penampakan Ruas Burungburung–Bilibili Gowa yang Kian Estetis