Sabtu, 13 Desember 2025 21:31

Hari ini Ammar Zoni Cs Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Jakarta

Hari ini Ammar Zoni Cs Dipindahkan  dari Nusakambangan ke Lapas Jakarta

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Aktor Ammar Zoni, terdakwa kasus narkoba resmi dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta per hari ini, Sabtu (13/12/2025). Ammar Zoni dipindahkan bersama 4 orang lainnya.

"Hari ini dilakukan pemindahan 5 warga binaan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Ini pemindahan sementara untuk keperluan persidangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rika mengatakan pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni tiba di Jakarta pukul 18.00 WIB tadi.

Baca Juga

"Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujarnya.

Dia mengatakan pemindahan penahanan Ammar dkk di Jakarta bersifat sementara. Dia menuturkan pemindahan untuk keperluan persidangan.

"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma saat membacakan penetapan.

 

Editor : Muh. Syakir
#Ammar zoni
Berikan Komentar Anda