Kamis, 27 November 2025 14:02

Malaysia Tunggu Surat RI untuk Ekstradisi Buronan Korupsi Riza Chalid

Riza Chalid
Riza Chalid

Sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Otoritas Malaysia mengeklaim belum menerima permintaan ekstradisi terhadap buronan korupsi Kejaksaan Agung, Riza Chalid. Permintaan ini juga disebut masih terganjal red notice dari Interpol.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan Malaysia menyatakan pihaknya akan mematuhi hukum internasional.

"Sejauh ini, belum ada permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk Riza Chalid. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa NCB Jakarta masih dalam proses pengajuan Red Notice Interpol untuk orang tersebut," ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga

Untuk diketahui, ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang diduga atau telah terbukti melakukan tindak pidana dari suatu negara tempat ia berada kepada negara yang meminta, biasanya negara tempat kejahatan dilakukan. Permintaan ekstradisi dilakukan melalui mekanisme resmi antarnegara sesuai perjanjian ekstradisi atau hukum internasional.

Saifuddin menjelaskan Biro Pusat Nasional (NCB)/Interpol Kuala Lumpur pada 9 September lalu telah menerima permintaan resmi dari NCB Jakarta yang meminta bantuan untuk melacak Riza. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan untuk ekstradisi Riza Chalid.

Saifuddin menegaskan Malaysia berkomitmen pada hukum internasional dan kerja sama dalam memberantas korupsi dan kejahatan lintas batas. Dia mengatakan jika Indonesia mengirimkan permintaan maka Malaysia sia mengekstradisi Riza.

"Pemerintah ingin menekankan bahwa Malaysia menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen kerja sama regionalnya," katanya

"Oleh karena itu, jika terdapat bukti dan permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait individu ini, Kementerian Dalam Negeri, melalui lembaga penegak hukum terkait, akan memberikan kerja sama penuh," imbuhnya.

Dia memastikan Malaysia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi seorang yang terjerat dalam kasus hukum. Dia menegaskan Malaysia akan taat hukum.

"Pemerintah tidak akan membiarkan Malaysia menjadi tempat berlindung yang aman bagi individu mana pun yang ingin menghindari tuntutan hukum di negara asalnya," katanya.

Sebelumnya, kabar mengenai Riza Chalid di Malaysia terdengar pada Agustus 2025 lalu. Kejagung saat itu mengatakan pihaknya masih mendeteksi Riza Chalid.

"Kita belum tahu pasti," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Anang memastikan penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.

Riza resmi terdaftar dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Selain jadi tersangka korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain.

Sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.

Selain itu, Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Riza Chalid Buron #Riza Chalid
Berikan Komentar Anda