KPK Pamer Uang Rampasan Kasus Korupsi PT Taspen Rp883 M
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menyita uang Rp883 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Aset hasil rampasan ini dipamerkan KPK, Kamis (20/11/2025), dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Tumpukan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Namun, tumpukan uang yang dipamerkan KPK itu belum mencapai Rp 883 miliar. Faktor keterbatasan ruangan membuat uang yang diperlihatkan ke publik hari ini hanya Rp 300 miliar.
Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang tujuh meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.
"Pada kesempatan siang hari ini kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen Persero," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Uang rampasan tersebut berdasarkan putusan terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Putusan itu menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.
Asep mengatakan jaksa KPK lalu melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268," ujar Asep.
Kasus investasi fiktif PT Taspen telah bergulir penyidikannya di KPK. Awalnya dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Adapun untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.
Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
