Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (int)
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dibagi menjadi 2 klaster.
5 tersangka dari klaster pertama. Mereka yakni ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sementara 3 tersangka dari klaster kedua yakni RS, RHS dan TT.
RS adalah Roy Suryo. Sementara RHS adalah Rismon dan TT adalah Dokter Tifa.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
BERITA TERKAIT
-
SP3 Terbit, Rismon Sianipar Akhirnya Bebas dari Jerat Hukum Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
-
JK Resmi Laporkan Rismon ke Bareskrim: Ini Penghinaan!
-
JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah
-
Terekam CCTV, ini Wajah 2 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Temui Gibran dan Minta Maaf, Rismon Sianipar: Ijazah Jokowi Asli