Muh. Syakir : Jumat, 07 November 2025 14:50
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dibagi menjadi 2 klaster.

5 tersangka dari klaster pertama. Mereka yakni ES, KTR, MRF, ⁠RE dan DHL. Sementara 3 tersangka dari klaster kedua yakni ⁠RS, RHS dan ⁠TT.

RS adalah Roy Suryo. Sementara RHS adalah Rismon dan TT adalah Dokter Tifa.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.