Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (int)
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dibagi menjadi 2 klaster.
5 tersangka dari klaster pertama. Mereka yakni ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sementara 3 tersangka dari klaster kedua yakni RS, RHS dan TT.
RS adalah Roy Suryo. Sementara RHS adalah Rismon dan TT adalah Dokter Tifa.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
BERITA TERKAIT
-
Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa 8 Jam di Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik
-
Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 M Disita
-
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Disetop
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Sejumlah Pria Rambut Cepak Bersenjata Datangi Polda Metro Jaya, TNI Membantah