Senin, 27 Oktober 2025 16:39

KPK Setop Penyelidikan Pembelian Lahan RS Sumber Waras Setelah 10 Tahun Diusut

KPK Setop Penyelidikan Pembelian Lahan RS Sumber Waras Setelah 10 Tahun Diusut

Pada 6 Agustus 2015, BPK menerima permintaan dari KPK untuk menggelar pemeriksaan investigatif pengadaan lahan RS Sumber Waras.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menghentikan penyelidikan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat. KPK menyebut tak ada unsur melawan hukum dalam pembelian lahan tersebut.

"Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

Budi mengatakan proses pengadaan lahan itu dinilai telah sesuai dengan aturan. Menurutnya, status lahan itu sudah jelas.

Baca Juga

"Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat tak lagi bermasalah secara hukum, karena proses hukumnya di KPK telah dihentikan. KPK membenarkan penyelidikan perkara pembelian lahan tersebut telah dihentikan.

"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Budi.

Penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras ini bermula pada pertengahan 2015 ketika Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014. BPK menemukan pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras karena dianggap tidak melalui proses yang memadai.

Pemprov DKI kemudian diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. BPK melakukan dua kali pemeriksaan untuk pembelian lahan RS Sumber Waras, yakni pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

Pada 6 Agustus 2015, BPK menerima permintaan dari KPK untuk menggelar pemeriksaan investigatif pengadaan lahan RS Sumber Waras. Selama empat bulan lamanya BPK menginvestigasi kasus tersebut dan hasilnya diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015. Hasilnya, sama dengan dua audit sebelumnya: BPK kembali menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

BPK setidaknya menemukan enam penyimpangan dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Bahkan penyimpangan sudah terjadi dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, transaksi, dan penyerahan hasil.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus RS Sumber Waras #KPK
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer