Kamis, 18 Februari 2021 20:54

BPKAD Surati KONI Tator Terkait Dana Hibah yang Belum Dilaporkan

Sekretaris BPKAD Tator Alberto Tanduk Langi'
Sekretaris BPKAD Tator Alberto Tanduk Langi'

BPKAD tator menyurati KONI karena belum menyetor laporan penggunaan dana hibah 2020. LPJ KONI dinilai sudah sangat terlambat dan ini termasuk pelanggaran.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tana Toraja melayangkan surat teguran kepada KONI terkait belum dilaporkannya penggunaan dana hibah 2020. BPKAD mendesak agar KONI mempercepat laporan itu.

"Sudah berapa kali kami hubungi melalui sambungan seluler miliknya, namun sampai sekarang laporannya belum datang dibawa. Dan hari ini kami layangkan surat ke kantornya supaya secepatnya dimasukan," ujar Sekretaris BPKAD Tator Alberto Tanduk Langi', Kamis (19/2/2021).

Alberto berharap surat itu direspons secepatnya. Karena menurutnya, LPJ KONI sudah sangat terlambat dan ini termasuk pelanggaran.

Baca Juga

"Harusnya sudah masuk ini. Sudah berulang kali kami minta tapi belum ada realisasi," kata Alberto.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja Daniel Bemba sebelumnya mengakui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp300 juta belum rampung sampai sekarang.

Hal tersebut terungkap saat Daniel Bemba menghadiri pemanggilan di Polres Tana Toraja, Senin (08/02/2021).

Daniel hadir memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada pengelolaan dana hibah KONI Tana Toraja Tahun Anggaran 2020. Menurut Daniel, anggaran tersebut digunakan sebagai biaya operasional organisasi KONI Tana Toraja.

Meliputi pembayaran tunjangan pengurus, pembayaran biaya operasional kantor, dan bantuan untuk cabang olahraga dalam bentuk barang dan dana pembinaan.

Soal kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, kata dia masih sementara dirampungkan laporan pertanggungjawaban keuangannya untuk kemudian diserahkan ke BPKAD Tana Toraja.

Kepala BPKAD Tator Margaretha Batara menyebut laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tator sebesar Rp300 juta yang belum masuk sudah bentuk pelanggaran.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#KONI Tator #Dana Hibah KONI Tator #BPKAD Tana Toraja
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer