Rabu, 24 September 2025 13:43

6 Bos Travel Diperiksa KPK Hari ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

6 Bos Travel Diperiksa KPK Hari ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi ini sendiri bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK akan memeriksa 6 pemilik travel haji dan umrah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka dijadwalkan diperiksa, Rabu hari ini di Jawa Timur.

"Diperiksa sebagai saksi. KPK akan mendalami beberapa hal terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Budi mengatakan para saksi akan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jawa Timur (Jatim). Dia belum menjelaskan apa saja yang akan digali dari para saksi.

Baca Juga

Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:

1. Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah

2. Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, Syarif Hidayatullah

3. Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, Ismed Jauhari

4. Direktur PT Safari Global Perkara, Asyjar

5. Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, Irma Fatrijani

6. Manager Bagian Haji PT Saudaraku, Denny Imam Syapi'i

7. Wiraswasta, Syihabul Muttaqin

Pada Selasa (23/9), KPK telah memeriksa lima bos travel lain. Para saksi dicecar soal cara mendapat kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan siapa tersangkanya.

KPK sejauh ini telah menyita rumah, uang hingga mobil terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menduga ada kerugian Rp 1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK menyebut ada dugaan oknum Kemenag yang meminta 'uang percepatan' USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota haji khusus. Duit itu disebut diminta dengan janji jemaah haji khusus langsung berangkat dengan kuota tambahan pada tahun 2024.

Kasus korupsi ini sendiri bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Namun, Kemenag era Menag Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan itu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, undang-undang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menyebut keputusan itu membuat ribuan jemaah haji yang sudah antre belasan tahun dan harusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan malah gagal pergi haji pada tahun 2024. Mereka pun harus menunggu lebih lama untuk berhaji.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus korupsi kuota haji #KPK
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer