WAJO, PEDOMANMEDIA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Anwar K melantik 3 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kabupaten Wajo. Ketiganya yakni Andi Ramlan Danial (Camat Tanasitolo) Sultan Makkulle (Camat Tempe) Arifuddin Arman (Camat Belawa).
Pelantikan berlangsung, Selasa, 16 September 2025 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
Anwar mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah proses yang sangat penting. PPATS sendiri adalah jabatan yang secara khusus diberikan kepada camat untuk melaksanakan tugas PPAT di wilayah kerja yang belum terjangkau atau belum memiliki PPAT.
"Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legitimasi kepada PPATS dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta tanah," ungkap Anwar.
Dengan demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni. Melainkan sebuah prasyarat wajib yang memastikan setiap PPATS memiliki legitimasi dan integritas dalam menjalankan tugas mulia sebagai bagian dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
BERITA TERKAIT
-
Panen Perdana di Desa Mario, Bupati Andi Rosman Bicara Tantangan Pertanian di Tengah Kekeringan
-
PKK Wajo Kampanye Wajib Belajar 12 Tahun: Tak Boleh Lagi Putus Sekolah
-
Sengketa Tanah Masih Tinggi, Bupati Andi Rosman Harap Reforma Agraria jadi Solusi
-
Jamu Pangdam Hasanuddin, Bupati Andi Rosman Puji Keterlibatan TNI Bangun Wajo
-
Andi Rosman Tinjau Jalan Longsor di Warasalae Wajo, Harap BBWS Percepat Penanganan