MALRA, PEDOMANMEDIA - Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun tidak main-main dengan aturan dalam setiap jam kerja. Ia menegaskan akan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika absen selama 46 hari kerja.
“Saya tegaskan, jika ASN tidak masuk kantor selama 46 hari kerja dapat dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS," tegasnya, Rabu, (17/2/2021).
Dikatakan beberapa waktu yang lalu dirinya telah memberhentikan 2 orang ASN karena tidak masuk kantor lebih dari 1 Tahun. Kepada seluruh pejabat struktural, ia mengimbau agar bertindak sebagai panutan dan bersikap sebagai seorang pemimpin yang baik bagi bawahannya.
"Setiap pemimpin harus bisa jadi contoh, harus mau dipimpin dan memimpin begitu juga apel pagi kita harus lebih menjadi contoh untuk bawahan sendiri. Kuncinya disiplin itu seorang pemimpin,” tegas Thaher.
Selaku kepala pemerintahan, dirinya terus mengingatkan agar seluruh ASN tidak melakukan pungutan liar, meskipun diberi uang sebagai tanda ucapan terima kasih. Karena ASN sudah digaji oleh negara dan juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dari beberapa laporan masyarakat (terutama penyedia barang/jasa), banyak sekali Oknum ASN yang karena jabatannya, menetapkan tarif tertentu guna penyelesaian administrasi, berikanlah pelayanan terbaik dan cepat bagi masyarakat,” jelasnya. .
Terkait peningkatan pelayanan, ia meminta seluruh ASN agar datang ke kantor tepat waktunya, mengikuti apel, dan juga mengoptimalkan jam efektif pelayanan masyarakat.
"Jangan meninggalkan kantor bila tidak ada kepentingan apalagi mengenakan pakaian dinas pada tempat yang tidak dibenarkan," ungkapnya.
Selain itu, Hanubun juga meminta setiap ASN untuk harus selalu melengkapi atribut pakaian dinas dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar kantor, guna menambah kenyamanan saat berkerja di kantor dalam melayani masyarakat.
"Seluruh jajaran ASN Malra saya harapkan agar dapat bekerja cepat dan inovatif, hindari pekerjaan yang monoton, temukan cara-cara baru untuk mencapai target organisasi," jelasnya
“Saya yakin dan percaya, kita memiliki ASN muda yang memiliki kemampuan yang memadai, baik dalam akses teknologi maupun kemampuan lainnya, namun terkadang kurang berkembang karena sistem dan lingkungan kerja yang kurang produktif," tambahnya.
Kata dia, dalam hal pelayanan maka masyarakat yang diharuskan diutamakan tanpa sistim tebang pilih terlebih bersentuhan langsung dengan OPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara.
"Untuk itu kepada seluruh Kepala OPD, agar memberikan ruang sebesar-besarnya kepada mereka, tentu dengan pengendalian dan pengawasan saudara,” tukasnya.
Penulis: Daniel
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemerintah akan Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Pekan Depan
-
Sikap PDIP Soal Usulan Usia Pensiun ASN jadi 70 Tahun: Cukup 60 Tahun
-
Puan Khawatir Usia Pensiun ASN jadi 70 Tahun jadi Beban Baru APBN
-
Pimpin Apel ASN, Pjs Wali Kota Makassar Bicara 3 Isu Strategis
-
APH Didesak Usut Kekurangan Gaji ASN di Enrekang