MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan untuk berkantor sementara di Kantor Perumnas di Jalan Hertasning. Kepastian dipilihnya Kantor Perumnas akan diputuskan Senin besok.
"Insya Allah di Perumnas Hertasning. Ada beberapa opsi sebenarnya tapi kita lebih condong ke sana," ujar Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Minggu (7/9/2025).
Rahmat mengatakan seluruh opsi gedung sebelumnya sudah melalui tahap penjajakan. Pihaknya menargetkan keputusan final bisa ditetapkan dalam waktu dekat.
"Semua tahap penjajakan. Mudah-mudahan besok, hari Senin, sudah ada yang mengerucut lebih dalam," katanya.
Rahmat mengakui ada beberapa opsi gedung, termasuk Perumnas Hertasning, Universitas 17 Agustus, dan Pelni. Namun, kini pilihan mengarah ke Perumnas Hertasning.
"Yang 3 itu sudah tahap penjajakan. Sekarang ini komunikasi kita dan alhamdulillah sudah mengerucut itu di Perumnas Hertasning," ucapnya.
Rahmat memastikan proses administrasi dan kesekretariatan DPRD tetap berjalan meski gedung lama belum memiliki pengganti. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan DPRD dan Pemkot Makassar terus dilakukan.
"Sudah, sudah komunikasi. Komunikasi terus berjalan. Kami komunikasi dengan pimpinan, komunikasi juga dengan Pak Wali (Wali Kota Makassar). Insyaallah apa yang menjadi langkah-langkah kami direstui semua oleh pimpinan," tuturnya.
Diketahui, aksi demonstrasi berujung kericuhan terjadi di DPRD Makassar pada Jumat (29/8) malam. Kericuhan itu membuat gedung DPRD Makassar dibakar massa hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
Sekretariat DPRD Makassar Tampil Baru di Bawah Kepemimpinan Andi Rahmat, Disiplin dan Nilai Kebangsaan Ditingkatkan