Rabu, 27 Agustus 2025 15:22

Red Notice Jurist Tan Sudah Diajukan, Interpol Segera Mulai Perburuan

Jurist Tan
Jurist Tan

Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, red notice tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Jika red notice disetujui, maka Interpol akan segera memburu Jurist Tan. 

"Sudah diajukan ke kantor Interpol di Prancis. Kita tunggu perkembangannya. Jika disetujui makan Interpol akan memberi informasi ke seluruh negara anggota untuk itu (buru Jurist Tan)," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Karena itu, kini penyidik tengah menunggu red notice terhadap Jurist Tan diterbitkan oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.

Baca Juga

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol)," jelas Anang.

Anang menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan telah mencabut paspor tersangka kasus korupsi Chromebook,JuristTan. Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Editor : Muh. Syakir
#Jurist Tan #Kasus korupsi kemendikbud
Berikan Komentar Anda