BPKP Sorot Aktivitas Tambang Pasir di Caleko dan Lowa, DLH Wajo: Izinnya dari Provinsi
BPKP meminta kepada instansi terkait dan juga aparat kepolisian untuk menindak aktivitas penambangan pasir yang disinyalir ilegal yang beroperasi di Kabupaten Wajo yang bisa merusak ekosistem dampak lingkungan sekitar warga.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Aktivitas penambangan material pasir yang beroperasi di daerah Caleko, Kecamatan Sabbangparu dan Desa Lowa Ujungkessi, Kecamatan Tanasitolo, Wajo menuai sorotan dan pertanyaan dari Lembaga Badan Pemantau dan Kebijakan Publik (BPKP) Wajo.
Pasalnya aktivitas tambang yang beroperasi tersebut diduga menyalahi aturan yang terkait dengan masalah penambangan dan juga izin operasi lainya atau disinyalir ilegal dan tidak resmi.
Di samping itu juga dinilai berdampak pada ekosistem lingkungan sekitar akibat dari penambahan ilegal ini.
Sekretaris BPKP Kabupaten Wajo Shoel mempertanyakan keberadaan tambang yang beroperasi di Caleko, Kecamatan Sabbangparu dan Desa Lowa Ujungkessi, Kecamatan Tanasitolo Wajo, dimana BPKP mensinyalir operasi tambang tanpa memiliki izin resmi atau ilegal.
"Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait dan juga aparat kepolisian untuk menindak aktivitas penambangan pasir yang disinyalir ilegal yang beroperasi di Kabupaten Wajo yang bisa merusak ekosistem dampak lingkungan sekitar warga," tegasnya.
Sementara itu, Kadis DLH Wajo Andisingkatnya Baso Iqbal Unru mengatakan, soal penambangan yang ada di Wajo baik itu berupa material tanah timbunan atau pasir dan lainnya kini merupakan kewenangan langsung dari Pemprov Sulsel.
"Baik dari soal perizinan dan lainnya," singkatnya.
Penulis: Andi Erwin
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
