Jumat, 22 Agustus 2025 16:27

Kejagung Tetapkan Konglomerat Riza Chalid Buron!

Riza Chalid
Riza Chalid

Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan konglomerat Riza Chalid sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung sudah memulai perburuan Riza sejak pekan lalu.

"Masuk DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Anang tidak menjelaskan kapan DPO itu terbit. Sebagai informasi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Riza sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.

Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.

Pihak terafiliasi yang dimaksud Anang antara lain pihak yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Namun Anang belum membeberkan lebih jauh perihal identitas pihak terafiliasi tersebut.

Adapun lima unit mobil diduga milik Riza Chalid di antaranya Toyota Alphard, MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Semua tak memiliki pelat nomor saat disita.

Tak lama, Kejagung kembali menyita empat mobil diduga milik Riza Chalid. Empat mobil yang disita adalah:

1. Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik

2. Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik

3. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika

4. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika.

Editor : Muh. Syakir
#Riza Chalid Tersangka #Kejagung
Berikan Komentar Anda