3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tempe Wajo Diringkus Polisi, 1 Masih DPO
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Wajo meringkus 3 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu seberat 21,77 gram. Ketiganya yakni Erlin (26), Suparjo Rustam (36), dan Deasi Mariana (44) yang merupakan warga Kecamatan Tempe.
Kapolres Wajo AKBP Muh Islam menjelaskan penangkapan bermula saat pelaku Erlin melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Andi Pettarani Sengkang.
Dari tangan Erlin ditemukan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga sabu seberat 0,35 gram. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Suparjo di Jalan Bangau Sengkang dan barang bukti berupa 1 sachet sabu seberat 1,26 gram, 4 sachet bekas pakai, 1 batang pireks, dan 1 set alat isap yang disimpan di dalam lemari.
"Sesuai keterangan dari Erlin bahwa sabu tersebut dibeli dari Suparjo. Dari keterangan Suparjo, bahwa barang tersebut dibeli dari Deasi," ungkap Muh Islam saat menggelar press release di Mapolres Wajo, Selasa (16/2/2021).
Setelah itu, aparat kemudian mendatangi rumah Deasi dan menemukan barang bukti 1 sachet besar kristal bening seberat 21,77 gram, 10 sachet kristal bening ukuran kecil, 5 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp200.000 ribu. Barang tersebut ditemukan di lemari milik suami Deasi yang saat ini berstatus DPO.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar," jelasnya.
Ia menambahkan, sementara kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul atau pemasok barang haram tersebut.
"Para pelaku yang sudah ditahan akan menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing sesuai aturan hukum," pungkasnya.
Penulis: Andi Erwin
