Muh. Syakir : Senin, 18 Agustus 2025 16:33
Ilustrasi (int)

MAROS, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap AMP (28) pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menganiaya istri sirinya, NBR (20) yang tengah hamil 8 bulan. AMP menganiaya sang istri karena kesal ditegur menonton video porno.

"Sudah diamankan. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada istri sirinya," kata Kapolsek Mandai Iptu Erwin kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Pelaku ditangkap di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Jumat (15/8) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti rekaman video saat kejadian dan hasil visum korban.

"Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video saat terjadinya aksi penganiayaan dan visumnya," kata Erwin.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mandai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Erwin.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Perumahan Mutiara Kariango 2, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Rabu (13/8) dini hari. Korban kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Mandai.

"Ya benar sekali, telah terjadi penganiayaan dan korbannya melaporkan di Polsek Mandai," ujar Iptu Erwin kepada wartawan, Jumat (15/8).

Dalam video beredar, tampak pelaku menganiaya istrinya hingga korban menangis histeris. Pelaku menganiaya korban diduga karena ditegur menonton video porno.

"Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi mungkin dia merasa risih dan terganggu jadi dia pukul saya," kata korban dalam video tersebut.