GOWA, PEDOMANMEDIA - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding kembali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu siang. Sidang kembali ditunda karena Annar dilaporkan sedang sakit.
"Berdasarkan informasi dari pengawal tahanan bahwa terdakwa lagi kondisi sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan hari ini," ujar Jaksa Basri Baco dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (13/8/2025).
Basri mengaku pihaknya belum menerima surat keterangan sakit dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Meski demikian, dia mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Rutan dan menerima dokumentasi yang memperlihatkan kondisi Annar.
"Secara fakta, terdakwa dalam kondisi sakit. Kami punya dokumentasinya," katanya.
Lebih lanjut Basri menyebut telah menerima informasi bahwa Annar sedang sakit sejak Selasa (12/8). Namun, kondisi Annar saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.
"Kabar dari Rutan, memang dokter klinik tidak berada di Rutan, melainkan ada dinas di luar. Mohon izin menyusul terkait surat keterangannya," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta jaksa untuk memantau perkembangan kondisi Annar. Jika memang sakit, kata hakim, harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
"Tolong dipantau, kalau memang sakit, dibantarkan. Sampaikan kepada kami (terkait kondisinya)," ucap Ketua Hakim Dyan Martha Budhinugraeny kepada jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum Annar Salahuddin Sampetoding mengaku tidak mengetahui kondisi kliennya saat ditanya oleh hakim. Bahkan dia menyatakan baru mengetahui kabar tersebut saat mengecek ke ruang tahanan PN Sungguminasa.
"Saya baru mengetahui saat tadi mengecek di ruang tahanan (PN Sungguminasa) di bawah," ujar penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin kepada majelis hakim.
"Belum (memantau Annar di Rutan)," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Sindikat Uang Palsu: Annar Sampetoding Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
-
JPU tak Siap, Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda
-
Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding
-
Rektor UIN Hamdan Juhannis Ngaku tak Tahu Soal Pembuatan Uang Palsu
-
2 Kali Mangkir, Hari ini Rektor UIN Hamdan Juhannis Dipanggil Bersaksi di Sidang Uang Palsu Annar cs