JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, Senin kemarin. Namun Riza kembali mangkir.
"Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua kepada MRC (Riza Chalid) hari Senin (kemarin) tanggal 28 Juli. Sampai malam ia tidak hadir tanpa pemberitahuan alasan ketidakhadirannya," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (29/7/2025).
Anang mengungkapkan, Riza Chalid maupun kuasa hukum juga tidak memberikan alasan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
"Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum. Ya nanti, kita penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan," ungkap Anang.
Kejagung, kata Anang, akan kembali mengirimkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid. Namun, Anang belum mengungkap jadwal pemanggilan ketiga akan dilakukan.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," imbuhnya.
Kejagung diketahui telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Riza pada Kamis (24/7), Namun pengusaha itu absen tanpa memberikan keterangan. Dugaan Riza sudah tidak lagi berada di Indonesia lalu menyeruak.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Dalam kasus ini, Riza diketahui juga memiliki riwayat mangkir dalam pemeriksaan. Sebelum ditetapkan tersangka, Riza telah tiga kali absen panggilan sebagai saksi.
Surat panggilan terhadap Riza Chalid masih dikirimkan ke alamat Riza yang berada di Indonesia. Meskipun belakangan beredar informasi Riza tengah berada di luar negeri.
"Alamat terakhir yang kita dapat sesuai dengan terdata adalah di daerah sana (Jalan Janggala, Kebayoran Baru)," tutur Anang.
BERITA TERKAIT
-
Kejagung Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara dari Satgas PKH
-
Aset Samin Tan Disita Kejagung: Ada 47 Bangunan, Puluhan Alat Berat Sampai Batu Bara
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU PT Sritex
-
Red Notice Belum Terbit, Perburuan Tersangka Korupsi Riza Chalid Mandek
-
Kejagung Sita Tanah Terkait Korupsi Sritex, Nilainya Capai Rp510 M