MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Kepala Lapas (Kalapas) Makassar, Sutarno melakukan inspeksi mendadak di blok narkoba, Selasa (22/7/2025). Sidak ini untuk mengecek keberadaan barang-barang terlarang di lapas seperti handphone, narkoba dan praktik pungli.
Sutarno secara langsung memantau keadaan sel dan melakukan pemeriksaan terhadap kamar blok hunian. Ia mengecek dengan detail beberapa bagian di sel.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran halinar dan akan terus meningkatkan pengawasan serta tindakan preventif," ujar Sutarno dalam keterangannya.
Dalam sidak tersebut, beragam benda yang menjadi barang sitaan seperti benda berbahan besi, botol parfum, dan gunting telah disita oleh petugas.. Kalapas Makassar menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, handphone ilegal, serta barang terlarang lainnya.
Selain pengawasan yang lebih ketat, Kalapas juga berencana untuk memperkenalkan program-program pembinaan lebih intensif bagi narapidana guna mendukung rehabilitasi dan mengurangi risiko mereka terjerumus kembali ke dalam dunia narkoba.
"Kami berkomitmen untuk bekerja keras, bukan hanya dari sisi pengawasan, tetapi juga dari sisi pembinaan agar para narapidana bisa lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan mentalitas yang positif," tambah Sutarno.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kalapas Makassar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba di dalam Lapas Makassar, serta mendukung proses rehabilitasi yang lebih efektif bagi para warga binaan.
Penulis : Akbar
TAG
BERITA TERKAIT
-
Lapas Makassar Ikut Program Penanaman Bibit Pohon Kelapa di Tompobulu Maros
-
Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar, Bangkitkan Budaya Baca WB
-
Gandeng Pramuka, Lapas Makassar Tanamkan Karakter-Disiplin pada Warga Binaan
-
Tenaga Ahli-Staf Khusus Menimipas Sambangi Lapas Makassar, Apresiasi Program Kemandirian WB
-
Lapas Makassar Jadi Tuan Rumah Pemberian Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan