Polda Sulsel Soal Status Taufan Pawe di Kasus Korupsi Alkes: Belum Tersangka
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulawesi Selatan membantah kabar terkait mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Namun ia memastikan kasus ini menjadi atensi Kepolisian.
"Belum (tersangka). Tapi ini memang menjadi atensi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Didik menjelaskan kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Parepare memang sempat menjadi pembahasan dalam monitoring dan evaluasi di Mabes Polri. Kasus ini salah satu yang menjadi atensi.
"Jadi kemarin itu ada monev (monitoring dan evaluasi) penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Parepare)," jelas Didik.
"Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta, di sana dibahas salah satunya korupsi itu," imbuhnya.
Didik menegaskan belum ada penetapan tersangka. Dia memastikan akan menyampaikan informasi ini ke publik jika sudah ada perkembangan.
"Untuk penetapan tersangka belum, nanti kalau misalnya ada informasi lain akan disampaikan," ucapnya.
Didik juga menyampaikan saat ini pihaknya masih terus memeriksa sejumlah orang, namun tak menyebutkan siapa sosok yang diperiksa. Dia menegaskan kasus ini diproses sesuai prosedur.
"Namanya penyidikan, semua akan diperiksa, dimintai keterangan untuk mengungkap dan memperjelas perkara. Akan memproses sesuai prosedur, tidak ada pandang bulu. Kita profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare. Kasus ini mulanya menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp6,3 miliar. Yamin dihukum 6 tahun penjara.
Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga dua pejabat Pemkot Parepare dijatuhi vonis oleh PN Makassar yakni Jamaluddin dan Zahrial Djafar, Senin (30/1/2023). Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare pada Jumat (19/7/2024). Saat itu, polisi membawa 4 karung dokumen setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam.
